Ketua Majelis Ulama Indonesia, AMIDHAN
Perkembangan MLM inipun tak luput dari perhatian Mejelis Ulama Indonesia (MUI). Ketua MUI Amidhan mengatakan, MUI pernah diminta fatwa mengenai bisnis MLM. Dan kita sudah menfatwakan MLM. Dengan fatwa itu, tentu saja kita (MUI) mendukung perkembangan Multilevel Marketing yang sesuai syariah, katanya.
Menurut Amidhan,umat islam jangan tertinggal dengan tidak menjamah bisnis MLM hanya karena takut terjebak pada aturan yang bertentangan dengan agama. Yang penting, lanjut Amidhan, umat Islam harus pandai-pandai memilih MLM yang memenuhi syariah, secara umum,lanjutnya, MLM dibolehkan asal tidak berbau judi, riba, maksiat dan tidak menipu/manipulasi (ghoror).
Rabu, 05 November 2008
Langganan:
Posting Komentar (Atom)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar